Eks Menkeu Organisasi Unair Gelapkan Rp103 Juta demi Bayar Pinjol

Seorang mahasiswi Unair yang pernah menjabat menteri keuangan organisasi AUBMO mengakui menggelapkan dana Rp103 juta guna melunasi pinjol.
Kasus penyalahgunaan wewenang terjadi di lingkungan organisasi kemahasiswaan. Seorang mahasiswi yang sebelumnya dipercaya menduduki posisi Menteri Keuangan dalam Airlangga Bidik Misi Organization (AUBMO) untuk periode 2025/2026, terungkap telah menyalahgunakan dana organisasi yang dikelolanya.
Kronologi Penggunaan Dana Rp103 Juta
Mahasiswi tersebut mengakui bahwa dirinya telah menggunakan uang organisasi dengan total nilai mencapai lebih dari Rp103 juta. Alih-alih digunakan untuk membiayai program kerja atau kebutuhan operasional organisasi, dana tersebut justru dialihkan untuk kepentingan pribadi.
Salah satu alasan utama di balik tindakan penggelapan ini adalah untuk melunasi tagihan pinjaman online (pinjol) yang tengah menjerat dirinya. Hal ini menunjukkan betapa seriusnya dampak masalah finansial pribadi terhadap integritas seseorang, bahkan di tingkat kepengurusan organisasi mahasiswa.
Urgensi Pengawasan Keuangan Organisasi
Peristiwa ini menjadi peringatan keras bagi seluruh organisasi kemahasiswaan mengenai pentingnya transparansi dan sistem kontrol keuangan yang kuat. Jabatan bendahara atau menteri keuangan seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga amanah seluruh anggota organisasi.
Beberapa poin penting yang dapat menjadi bahan evaluasi untuk mencegah kejadian serupa antara lain:
- Penerapan sistem pelaporan keuangan yang transparan dan dapat diakses secara berkala oleh seluruh anggota.
- Pelaksanaan audit internal yang ketat terhadap setiap transaksi keluar yang bernilai besar.
- Pemberian sanksi tegas, baik secara organisasi maupun akademik, bagi setiap bentuk penyalahgunaan dana.
- Peningkatan literasi keuangan bagi para pengurus organisasi guna menghindari risiko jeratan pinjaman online.
Kasus ini diharapkan dapat menjadi pelajaran berharga bagi institusi pendidikan tinggi dalam memperketat pengawasan terhadap tata kelola organisasi kemahasiswaan agar integritas dan kepercayaan anggota tetap terjaga.




/data/photo/2026/06/18/6a33bc332e6de.jpg)